Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Azis Syamsuddin Terpampang di Surat Dakwaan AKP Robin, Diduga Beri Suap Rp 3 Miliar

Azis Syamsuddin dan mantan Ketua AMPG Aliza Gunado disebut memberi suap senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada AKP Robin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nama Azis Syamsuddin Terpampang di Surat Dakwaan AKP Robin, Diduga Beri Suap Rp 3 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5/2021).

Terkait namanya yang tercantum di surat dakwaan AKP Robin itu, Tribunnews sudah mencoba menghubungi Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Tapi hingga berita ini ditulis, ia belum merespons terkait penyebutan namanya dalam dakwaan Stepanus tersebut.

Begitu juga dengan Aliza Gunado. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan atau tanggapan dari Aliza.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pihak jaksa KPK sendiri sudah melimpahkan berkas perkara AKP Stepanus dan Maskur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya AKP Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana kasus suap pada 13 September mendatang.

"Sidang hari Senin tanggal 13 September 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana AKP Robin, Jumat (3/9/2021).

Berita Rekomendasi

Hakim Djuyamto akan memimpin sidang dengan anggota hakim Adam Pontoh dan Jaini Bashir. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

AKP Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas