Nama Azis Syamsuddin Terpampang di Surat Dakwaan AKP Robin, Diduga Beri Suap Rp 3 Miliar
Azis Syamsuddin dan mantan Ketua AMPG Aliza Gunado disebut memberi suap senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada AKP Robin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Azis Syamsuddin terseret dalam kasus praktik pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Wakil Ketua DPR RI disebut dengan sangat jelas dalam surat dakwaan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri AKP yang menjadi tersangka penerima suap di KPK.
Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberi suap senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada AKP Robin.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap AKP Robin yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
"Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
"Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu," lanjutnya.
AKP Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 itu turut menerima uang dari sejumlah penyelenggara negara yang berperkara di KPK.
Selain Aziz, total ada lima pihak yang disebut sebagai memberi uang kepada Robin.
Baca juga: KPK Dinilai Punya Fakta Kuat untuk Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
Mereka ialah: M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.00, Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000, Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, serta Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.
Dalam petikan dakwaan di situs pengadilan, tidak tercantum detail maksud pemberian uang itu. Namun, mereka diduga merupakan pihak yang berperkara di KPK.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," bunyi dakwaan.
Sebelumnya dalam sidang etik di Dewas KPK, AKP Robin sempat disinggung mengenai adanya dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin itu.
Uang itu diduga diberikan agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.
Dalam paparan di sidang etik, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar.
Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado. Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung.
Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.
"Terperiksa juga menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin yang pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," papar Syamsuddin Haris.
Maskur Husain merupakan seorang advokat yang kini sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara Tanjungbalai bersama AKP Robin. Tak dirinci modal apa yang dimaksud.
"Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," imbuh Haris.
Permintaan itu kemudian dipahami AKP Robin karena terkait dirinya sebagai penyidik KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
Ia tercatat bergabung di KPK pada Agustus 2020.
"Permintaan bantuan tersebut, terperiksa pahami terkait status terperiksa sebagai penyidik KPK," ucap Albertina.
Pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang terealisasi diduga berjumlah sekitar Rp 3,15 miliar. Sebesar Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada Maskur Husain.
Sementara AKP Robin menerima Rp 600 juta. Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8 persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.
Namun demikian, politikus Partai Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut.
Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.
"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5/2021).
Terkait namanya yang tercantum di surat dakwaan AKP Robin itu, Tribunnews sudah mencoba menghubungi Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Tapi hingga berita ini ditulis, ia belum merespons terkait penyebutan namanya dalam dakwaan Stepanus tersebut.
Begitu juga dengan Aliza Gunado. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan atau tanggapan dari Aliza.
Pihak jaksa KPK sendiri sudah melimpahkan berkas perkara AKP Stepanus dan Maskur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya AKP Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana kasus suap pada 13 September mendatang.
"Sidang hari Senin tanggal 13 September 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana AKP Robin, Jumat (3/9/2021).
Hakim Djuyamto akan memimpin sidang dengan anggota hakim Adam Pontoh dan Jaini Bashir. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
AKP Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tribun network/ham/dod)