Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kemnaker soal Pekerja yang Kena PHK Sebelum Terima BSU Rp 1 Juta, Apakah Bisa Cair?

Pekerja yang memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 maka tetap menerima BSU Tahun 2021 walau sudah di PHK.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penjelasan Kemnaker soal Pekerja yang Kena PHK Sebelum Terima BSU Rp 1 Juta, Apakah Bisa Cair?
https://www.stockvault.net/
Berikut penjelasan Kemnaker soal nasib pekerja yang kena PHK sebelum menerima BSU Rp 1 Juta, apakah BLT gaji tersebut masih tetap bisa cair? 

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan;

- Informasi Klaim;

- Informasi Kanal Layanan;

- E-Form Pengaduan;

Berita Rekomendasi

- Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas