Usai Unggah Bantahan Korupsi, Akun Instagram Bupati Banjarnegara Hilang
Sabtu (4/9/2021) pukul 21.40 WIB, akun Instagram Wing Chin @budhisarwono tidak dapat diakses, dengan informasi "Pengguna tidak ditemukan".
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNOEWS.COM - Sempat heboh munculnya postingan baru di akun Instagram (IG) diduga milik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Bahkan karena hal itu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tahanan negara, tempat Budhi Sarwono ditahan.
Kini akun Instagram Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono alias Wing Chin, diketahui telah hilang.
Dari pantauan, Sabtu (4/9/2021) pukul 21.40 WIB, akun Instagram Wing Chin @budhisarwono tidak dapat diakses, dengan informasi "Pengguna tidak ditemukan".
Ketika diakses menggunakan akun Instagram yang mengikuti akun Wing Chin terdapat informasi "Belum ada postingan".
Baca juga: Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Sejumlah Spanduk Terpasang di Banjarnegara: Selamat Jalan Bupatiku
Padahal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/9/2021) malam, ia sempat menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram tersebut.
Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Khadir, belum dapat dikonfirmasi terkait hilangnya akun Instagram bupati.
Hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat dan panggilan dari Kompas.com belum direspons.
Sabtu pagi, Kompas.com sempat mengonfirmasi kepada Khadir terkait pernyataan bupati yang diunggah di Instagram pribadinya.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tantang KPK Buktikan Dirinya Terima Uang Rp 2,1 M
Khadir membenarkan bahwa unggahan tersebut merupakan pernyataan resmi bupati.
Namun ia tidak menjelaskan siapa yang mengunggah pernyataan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima uang dari para rekanan dengan total Rp 2,1 miliar.
Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021) malam.
KPK geledah rutan
Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK Kavling C1 pada Jumat (4/9/2021) malam.
Namun sehari setelahnya, Sabtu (4/9/2021), pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara itu masuk sel, akun IG @budhisarwono mengunggah sesuatu.
"KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun. Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: KPK Tidak Percaya, akan Bandingkan LHKPN Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Aset Aslinya
KPK, kata Ali, memastikan seluruh tahanan lembaga antirasuah dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi ke dalam rutan, sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Ia juga menegaskan bahwa keamanan rutan selalu dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
"KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan. Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain," kata Ali.
Sebelumnya, akun IG @budhisarwono mengunggah foto Budhi Sarwono disertai keterangan berisi pernyataan Budhi menenggapi penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, Hari ini saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong, tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," tulis akun @budhisarwono.
"Masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Tidak perlu banyak kata untuk membela diri, gusti Allah mboten sare. 'Paku yang dipukul dengan palu adalah paku yang lurus berdiri, bukan yang bengkok kesana kemari', Wassalamu'alaikum," imbuh keterangan di unggahan tersebut.
KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Baca juga: Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Sempat Viral karena Salah Sebut Nama Luhut
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul kun Instagram Bupati Banjarnegara Tiba-tiba Menghilang Usai Unggah Bantahan Korupsi Rp 2,1 Miliar