Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Masih Berjalan

KPK menepis bahwasanya penyidikan kasus TPPU yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tak berjalan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Masih Berjalan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju," katanya.

Dalam petikan dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rita Widyasari diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.

"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).

Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.

Rita Widyasari sendiri adalah narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu.

Ia sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Berita Rekomendasi

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas