Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Masih Berjalan

KPK menepis bahwasanya penyidikan kasus TPPU yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tak berjalan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Masih Berjalan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis bahwasanya penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tak berjalan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah masih menangani perkara TPPU Rita.

"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Usut TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Komisaris dan Direktur PT Alam Jaya Bara Pratama

"Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," tandas Ali.

Ali meminta siapapun yang menyebut kasus Rita mangkrak untuk memahami bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ia menegaskan, KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara TPPU Rita Widyasari sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Senyum Rita Widyasari Seusai Diperiksa KPK

BERITA REKOMENDASI

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Ali.

"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," imbuhnya.

Mangkrak

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun.

Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.


"Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Kata Boyamin, audit Dewas KPK nantinya berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU.

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas