Bareskrim Tolak Rekomendasi Komnas HAM Ambil Alih Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Bareskrim Polri menolak rekomendasi Komnas HAM mengenai pengambilalihan penyidikan kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimant
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak rekomendasi Komnas HAM mengenai pengambilalihan penyidikan kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan kasus tersebut nantinya tetap akan ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang.
"Polda mampu menangani," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Bareskrim Polri, kata Agus, nantinya akan turut siap membantu Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang.
Namun, hal tersebut jika hanya diperlukan oleh jajarannya di daerah.
"Kita asistensi dan bila ada permintaan pasti kita backup," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian untuk turun tangan soal adanya kekerasan dan pengerusakan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terjadi di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah meminta pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik.
Baca juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang
Kendati begitu, kekerasan di wilayah Kalimatan Barat tersebut masih saja terjadi hingga saat ini.
"Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/9/2021).
Hal itu karena kata Anam, peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum.
Termasuk di dalamnya ada pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda.
Oleh karenanya, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, pihaknya meminta jajaran kepolisian untuk menangani kasus ini secara maksimal.
Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, kata Anam, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama juga harus ditegakkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.