Bawaslu Harap Regulasi Tak Izinkan Eks Koruptor Maju di Pemilu 2024
Rapat membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menghadiri rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPR RI.
Rapat membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Abhan mengatakan bahwa Bawaslu hingga kini masih meninjau Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan pencalonan eks narapidana korupsi dalam pemilu.
Menurutnya, hakikat penyelenggaraan pemilu adalah mencari pemimpin yang bersih dari korupsi.
"Konsepsi UU Pemilu dan pemilihan perlu melihat kembali tujuan pemilu yaitu untuk menciptakan pemimpin antikorupsi, penegasan regulasi, dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Bawaslu Sampaikan Empat Rekomendasi untuk Pemilu 2024
Abhan tidak ingin polemik pencalonan eks korupror yang terjadi pada Pemilu 2019 terjadi di 2024.
Jangan sampai nantinya ada problematika hukum yang terjadi saat implementasi PKPU.
"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi saya kira ini pernah di 2019 kemarin," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.