Kecewa Sikap KPI, Kuasa Hukum MS Desak agar Terduga Pelaku Segera Ditahan
Anggota kuasa hukum terduga korban pelecahan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS, Rony E. Hutahaean
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terduga korban pelecahan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS, Rony E. Hutahaean mendesak KPI untuk turut terlibat dalam menyelesaikan perkara ini.
Hal itu dirasa penting agar perkara ini menjadi jelas dan dapat segera menetapkan bahkan menahan terduga pelaku.
"Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan," kata Rony kepada awak media saat ditemui awak media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Tak hanya itu, MS juga kata dia merasa kecewa kepada KPI dalam menyikapi perkara ini.
Rony mengatakan kalau KPI belum juga memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," ucapnya.
Baca juga: Terduga Korban Pelecehan dan Perundungan di Kantor KPI Datangi RS Polri untuk Jalani Tes Kejiwaan
Rony lantas menjelaskan sikap KPI saat insiden ini terjadi pada beberapa tahun lalu. Di mana saat itu MS melapor kepada para pimpinan KPI namun hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.
Padahal kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja itu tidak menyelesaikan perundungan yang dialami oleh MS.
"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rony juga meminta kepada KPI apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal, pihaknya menyarankan agar MS didampingi.
Sebab kata Rony, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat ini sudah masuk dalam ranah hukum.
Hanya saja kata dia, KPI belum memberikan respon terkait permintaan dari pihaknya tersebut.
"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucapnya.
Atas hal itu, pihaknya mendesak KPI untuk secara serius menangani perkara ini terlebih atas pemeriksaan kepada para terduga pelaku.
Tujuannya kata dia agar kasus ini bisa segera terselesaikan dan menjadi terang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," tukasnya.