MS Minta Netizen Berhenti Merundung Keluarga Terduga Pelaku, Kuasa Hukum: Jangan ada Korban Lagi
Hanya saja kata dia, pelayangan ungkapan kekesalan itu juga dilontarkan ke keluarga terduga pelaku yang secara garis besar
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh netizen di Indonesia untuk berhenti memberikan komentar negatif atau merundung keluarga para terduga pelaku.
Hal itu diungkapkan MS dalam surat terbuka yang beredar viral di aplikasi pesan singkat WhatsApp, Minggu (5/9/2021) kemarin.
Anggota kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, dasar kliennya membuat surat tersebut guna menyikapi sikap netizen yang merasa geram kepada para terduga pelaku yang diketahui merupakan rekan kerja dari MS.
Baca juga: Kuasa Hukum Terlapor Pertimbangkan Laporkan Balik MS dalam Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Hanya saja kata dia, pelayangan ungkapan kekesalan itu juga dilontarkan ke keluarga terduga pelaku yang secara garis besar tidak terlibat dalam perkara ini.
"Itu suratnya karena beberapa netizen di media kecewa dan merasa marah atas sikap pelaku dan ingin menemui pelaku agar dilakukan efek jera, tapi netizen tidak hanya menghujat pelaku, tapi keluarga dan anak anaknya," kata Rony saat ditemui awak media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Rony berujar, kliennya meminta kepada netizen untuk sedianya tetap fokus kepada terduga pelaku dan perkara yang saat ini sedang berproses.
Baca juga: KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal
Jangan kemudian malah mengecam hingga membully keluarga para terduga pelaku yang tidak bersalah.
"Atas sikap dari korban menyampaikan cukuplah fokus kepada pelaku agar tidak membully anak dan istrinya karena tidak bersalah," tuturnya.
Kata dia, MS tidak mau ada korban bully atau perundingan lagi setelah kasus ini.
Sebab harapan MS kata Rony, setelah dirinya menjadi korban tidak akan terulang kembali adanya perkara perundungan atau pembullyan.
Baca juga: Kecewa Sikap KPI, Kuasa Hukum MS Desak agar Terduga Pelaku Segera Ditahan
"Jadi jangan sampai apa yang dialami klien kami itu juga dialami anak istri pelaku. Iya. Jangan sampai terulang hal yang sama," ucapnya.
Senada dengan Rony, anggota kuasa hukum MS lainnya, Muhammad Mu'alimin juga membenarkan harapan dari kliennya itu.
Kata Mu'alimin, jangan sampai ada manusia yang tidak tahu menahu persoalan malah menjadi korban bully.