Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Tersedia 800 Ribu Kuota pada Gelombang Ini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan segera dibuka, simak jadwal dan kuotanya berikut ini, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 kabarnya akan segera dibuka.
Pada gelombang 20, rencananya akan disediakan kuota yang sama seperti kuota sebelumnya, yaitu sebanyak 800 ribu orang.
Lalu kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka?
Menurut Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka sebentar lagi dengan kuota 800.000 peserta.
Jika mengacu pada gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 dibuka seminggu setelah gelombang 18 ditutup.
Maka jadwal pembukaan gelombang 20 mungkin akan sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu akan dibuka seminggu setelah gelombang 19 ditutup atau pada awal September 2021.
Tetapi, informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 hanya sebatas perkiraan dan bersifat belum pasti.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja akan disampaikan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id.
Para peserta yang ingin mengikuti gelombang berikutnya, atau yang sempat gagal pada gelombang sebelumnya, sebaiknya segera mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum pedaftaran dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja, nantinya hanya dapat diakses melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang ter-PHK atau bagi pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka Kapan? Simak Informasi Berikut Ini
Baca juga: Kartu Prakerja Membuka Harapan Bagi Individu di Papua untuk Tingkatkan Skill dan Majukan Usahanya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, klik 'buat akun'
3. Kemudian isikan alamat email, password dan isi data-data yang diperlukan
4. Setelah menerima notifikasi via email, segera lakukan verifikasi.
5. Kemudian setelah berhasil membuat akun, klik 'Login'
6. Kemudian setelah berhasil login, masuk ke bagian dashboard akun dan isikan data verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'
7. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP Anda
8. Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik 'kirim'
9. Kemudian masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'
10. Lalu isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, kemudian klik 'Oke'
11. Setelah itu pendaftar diminta untuk menjawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
12. Setelah berhasil mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi
13. Kemudian ikut seleksi Gelombang, pilih Gelombang yang kamu inginkan dan sesuaikan dengan domisiliAnda, lalu klik 'Gabung'
14. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, bila sudah sesuai, klik 'Ya, Gabung'
15. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan, kemudian setujui dan lanjutkan pada tahap berikutnya, pendaftar tinggal menunggu tahap pendaftaran dievaluasi
Baca juga: Pendaftaran Gelombang 20 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Kuota 800 Ribu Peserta
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran dan Jumlah Kuotanya
Apabila peserta lolos seleksi, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.
Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan yang diberikan secara nontunai.
Bantuan/manfaat Kartu Prakerja diberikan hanya sekali karena Kartu Prakerja hanya dapat diikuti sekali seumur hidup.
Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka Anda dapat langsung mmemanfaatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
Peserta harus menggunakannya untuk membeli pelatihan pertama di Platform Digital dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati/Arif Fajar Nasucha)
Berita lain terkait Pendaftaran Kartu Prakerja