PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Tambah Jadi 60 Menit, Berlaku Mulai 7 September
Simak aturan baru PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021. Waktu makan di tempat ditambah menjadi 60 menit.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.
Seperti diketahui, PPKM Jawa-Bali yang berakhir pada Senin (6/9/2021), kembali diperpanjang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin.
Luhut menginformasikan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.
Ia mengatakan, dari 25 kabupaten/kota Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.
Baca juga: DIY Turun ke Level 3, Bali Tetap Level 4 pada PPKM Hingga 13 September 2021
Baca juga: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM
Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.
Lalu, saat ini ada 43 kabupaten/kota yang berstatus Level 2.
Sementara itu, untuk wilayah Bali diperkirkan masih harus membutuhkan waktu seminggu lagi agar turun menjadi Level 3.
Pasalnya, angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.
"Saya sudah komunikasikan dengan Gubernur Bali tadi malam (Minggu, 5 September 2021) untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini," ujarnya.
Luhut menambahkan, jumlah kasus positif, perawatan pasien, hingga kematian akibat Covid-19 telah mengalami penurunan.
Kendati demikian, menurutnya semua pihak harus tetap waspada agar tidak terjadi kelengahan dalam menghadapi pandemi ini.
"Secara keseluruhan indikator transmisi penyakit yang terdiri dari kasus konfirmasi, jumlah perawatan pasien, dan jumlah kematian, terus mengalami perbaikan."
"Apa yang dicapai hari ini, tentunya bukan bentuk euforia yang harus dirayakan."