Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Tambah Jadi 60 Menit, Berlaku Mulai 7 September

Simak aturan baru PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021. Waktu makan di tempat ditambah menjadi 60 menit.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Tambah Jadi 60 Menit, Berlaku Mulai 7 September
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Lebih lanjut, Luhut membeberkan akan ada penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai berlaku 7 hingga 13 September 2021.

Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021:

1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen;

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi;

3. Kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka;

4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal di pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Berita Rekomendasi

Pemerintah akan Tindak Orang Berstatus Hitam di PeduliLIndungi

Platform PeduliLindungi saat ini menjadi satu diantara syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau kegiatan publik lainnya di luar ruangan.

Terkait hal ini, Luhut mengungkapkan sudah ada 21 juta warga Indonesia yang melakukan skrining menggunakan PeduliLindungi.

"Per 5 September 2021 kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan PeduliLindungi di beberapa sektor publik telah mencapai hampir 21 juta orang," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Juga Razia Holywings Epicentrum Kuningan karena Dugaan Langgar Aturan PPKM Level 3

Baca juga: PPKM Berlevel Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak? Simak Perkembangan Covid-19 Terkini

Dari jumlah tersebut, ada 761 ribu orang berstatus merah yang tidak diperkenankan masuk dan melakukan kegiatan publik oleh sistem.

Bahkan, sebanyak 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba melakukan aktivitas publik.

Karena itu, Luhut menegaskan pemerintah akan menindak orang berstatus hitam di PeduliLindungi dengan membawa mereka ke isolasi terpusat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas