Seleksi Anggota BPK Jadi Polemik, Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya kepada Komisi XI
Tidak kurang dari 6 ahli hukum dan tata negara telah mengingatkan Komisi XI agar kembali kepada jalan konstitusi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus bergulir. Suara sipil dari Koalisi Mahasiswa Indonesia menuntut agar semua fraksi di Komisi XI DPR menghormati Undang-Undang dalam seleksi BPK.
"Tidak ada lagi alasan bagi Komisi XI DPR untuk mempertahankan dua nama yang tidak memenuhi persyaratan formil. Tetapi anehnya sampai saat ini calon BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana masih belum dicoret. Ada apa dengan Komisi XI?" kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).
Dia mengingatkan kepada partai politik yang mendukung calon Anggota BPK bermasalah.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada partai politik pendukung Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Jika tidak bertaubat, mereka telah mengingkari amanat rakyat dan konstitusi," kata Abraham.
Sejak awal, dikatakan Abraham, pihaknya sebenarnya telah mencium bau tidak sedap dalam proses pemilihan Anggota BPK tahun 2021 ini.
Mereka menilai Komisi XI DPR sedang bermain api dengan konstitusi.
Hal tersebut dikatakan menyusul adanya manuver politik yang seakan-akan menyepelekan UU BPK.
"Apa susahnya menganulir nama-nama yang tidak memenuhi syarat? Jangan bermain api dengan konstitusi," lanjut Abraham.
Dia menekankan bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang harus dijaga martabat dan marwahnya. Karena itulah, DPR harus menghormati UU dalam melakukan seleksi.
Baca juga: Masyarakat Sipil Yakin Presiden Jokowi Tidak Akan Loloskan Anggota BPK yang Bermasalah
Dikatakan Abraham, bahwa rujukan persyaratan bagi calon Anggota BPK telah jelas dan tegas sebagaimana digariskan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13.
Kemudian dari 16 calon yang mendaftar, terdapat dua nama yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j, yaitu belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan keuangan negara.
"Komisi XI telah meminta Fatwa dari Mahkamah Agung, dan tegas Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU BPK dimaksud. Jadi sebenarnya apa yang membuat Komisi XI galau dengan Fatwa MA, padahal mereka sendiri yang meminta?” kata Abraham heran.
Rujukan UU dan Fatwa MA kemudian dikuatkan lagi oleh pendapat para akademisi dan ahli hukum tata negara.
Kata Abraham, tidak kurang dari 6 ahli hukum dan tata negara telah mengingatkan Komisi XI agar kembali kepada jalan konstitusi.
Mereka antara lain Margarito Kamis, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Feri Amsari, Asep Warlan Yusuf serta I Wayan Suka Wiryawan.
Diketahui, sampai saat ini belum ada keputusan dari Komisi XI DPR mengenai jadwal fit and proper test, ataupun keputusan terhadap dua nama yang terdeteksi tidak memenuhi persyaratan formil.