Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skrining Kesehatan Pakai PeduliLindungi Dimulai Besok, Ini Panduan Scan QR Code di Aplikasi

Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor mulai Selasa (7/9/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Skrining Kesehatan Pakai PeduliLindungi Dimulai Besok, Ini Panduan Scan QR Code di Aplikasi
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor mulai Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor mulai Selasa (7/9/2021).

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code yang ada di tempat tersebut.

Setelah scan barcode, nantinya akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.

Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujarnya, Selasa (31/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: PeduliLindungi Bakal Diperluas Tak Cuma Masuk Mal Tapi Juga Angkringan di Yogyakarta

Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

Di antaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang, serta beberapa sektor esensial.

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan scan QR Code?

Berikut cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.

5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan. 

Selanjutnya, akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk atau tidak.

Jika muncul warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk.

Namun, sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data di Aplikasi PeduliLindungi

Contoh Penggunaan PeduliLindungi di Mal

Dikutip dari laman indonesia.go.id, pemerintah mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama dalam memberikan izin masyarakat ketika mengunjungi sejumlah fasilitas umum.

Sebagai contoh, penggunaan PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal.

Pengunjung wajib check in dengan aplikasi ini, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta memindai kode batang (barcode) sesuai riwayat vaksinasi dan tes Covid-19 yang ada di Pedulilindungi.

QR Code hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat.

Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

Baca juga: Menkominfo: Dijamin Aman, Segera Unduh Aplikasi PeduliLindungi

QR Code kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat.

Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.

Terakhir, adalah pengunjung dengan QR Code merah dilarang masuk mal.

Mereka masuk dalam kategori sedang terjangkit atau kontak erat dengan kasus Covid-19.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Oktavia WW)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas