Yahya Waloni Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021).
Adapun pengajuan permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.
Pendaftaran praperadilan itu telah diajukan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi.
"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ia menuturkan alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujarnya.
Baca juga: Yahya Waloni Mulai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Dijelaskan Abdulah, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).
"Yang mana penangkapan yg tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ia menyatakan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.
"Kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor," ujarnya.
Sebaliknya, Abdullah juga menyoal pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU nomor 19 Tahun 2016.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan. Apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," bebernya.