Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yahya Waloni Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Ustaz Yahya Waloni 

Lebih lanjut, Abdullah menambahkan kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli Teologi dan christology yang menyatakan kesediaannya menjadi ahli di persidangan nanti," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil. Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.

Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.

Dia sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit pembekakan jantung.

Ustaz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas