Bakal Ada 272 Plt Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024, Legislator PAN Ingatkan Profesionalisme
Ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk bekerja profesional dan menghindari kepentingan politik.
Hal itu disampaikannya saat diskusi bertajuk 'Persiapan Parpol Menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang dipandu oleh Vice News Manager Tribun Network Domu Ambarita, Selasa (7/9/2021).
Untuk diketahui dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menghasilkan 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt.
Ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.
"Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi masa jabatan yang berakhir bagi kepala daerah dan harus ditunjuk Plt yang di mana menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN," kata Guspardi.
"Harapan saya mewakili masyarakat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PAN yang ditugaksn di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan agar Mendagri untuk menempatkan orang-orang sebagaimana harapan dan keinginan, jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN itu tidak boleh digiring ke partai mana pun," lanjutnya.
Baca juga: KPU Usul Pemilu Digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024
Legislator Sumatera Barat itu menambahkan para ASN harus meninggalkan warisan yang baik saat menjabat Plt kepala daerah.
Sehingga masyarakat pun akan mengapresiasi kinerja ASN yang menjabat sebagai Plt.
Selain itu, jangan ada kepentingan politik sesaat yang bisa merusak reputasi ASN di mata publik.
"Kita harapakan integritas, dan kapabilitas perlu dipertahankan walauapun godaan-godaan dari partai politik itu pasti ada," ujar anggota Baleg DPR RI itu.