Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Batas Akhir Unggah SPTJM, Berikut Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dan UKT

Hari ini Selasa (7/9/2021), merupakan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in Hari Ini Batas Akhir Unggah SPTJM, Berikut Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dan UKT
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Data dan UKT. 

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Bantuan UKT yang akan diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT dan maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Namun terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

Syarat Penerima Bantuan UKT:

- Mahasiswa aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

BERITA TERKAIT

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara Mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT):

- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi

- Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek

- Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing

Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU)

Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas