KPU Nilai Masyarakat Indonesia Sudah Siap Terlibat Pemilu Digital
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan digitalisasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan digitalisasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan.
Bahkan seiring waktu dan perkembangan teknologi, digitalisasi Pemilu akan menjadi kebutuhan.
"Digitalisasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan bahkan kebutuhan," kata Viryan dalam diskusi daring 'Ekosistem Civic Tech dan Kesiapan Data Pemilu Terbuka dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemilu Indonesia, Selasa (6/9/2021).
Ia menyebut berdasarkan data masyarakat digital di Indonesia per Januari 2021, populasi rata-rata yang mengakses internet di usia lebih dari 13 tahun mencapai 77,5 persen.
Angka ini disebut bisa bertambah seiring 3 tahun berjalan hingga tahun 2024.
Baca juga: KPU Ungkap 5 Prinsip Pengembangan Pemilu Digital
Berkenaan dengan ini, Viryan menilai masyarakat Indonesia sebenarnya siap untuk terlibat dalam Pemilu secara digital.
"Populasi rerata yang mengakses internet di usai di atas 13 tahun itu 77,5 persen. Maka kita coba hitung dari 2021, 2022, 2023 dan 2024, sesungguhnya masyarakat kita sangat siap untuk dilayani atau terlibat dalam pemilu secara digital," katanya.
5 Prinsip Pengembangan Pemilu Digital
Viryan Azis pun menyebut ada 5 prinsip pengembangan digitaliasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Viryan menjelaskan prinsip pertama digitalisasi Pemilu yakni harus menjamin meningkatkan derajat Pemilu demokratis.
"Ada 5 prinsip pengembangan digitalisasi pemilu. Pertama dia harus bisa menjamin meningkatkan derajat pemilu demokratis," ungkap Viryan dalam diskusi daring 'Ekosistem Civic Tech dan Kesiapan Data Pemilu Terbuka dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemilu Indonesia, Selasa (6/9/2021).
Prinsip kedua yakni semua tahapan pemilu boleh atau bisa secara digital, tapi dikecualikan bagi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
Selanjutnya, digitalisasi pemilu juga harus bisa menjamin pemberian kemudahan bagi pemilih dan peserta pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.