KPU Nilai Masyarakat Indonesia Sudah Siap Terlibat Pemilu Digital
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan digitalisasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Khusus peserta pemilu, digitalisasi harus mampu memenuhi pengekspresian hak mereka untuk dipilih.
Baca juga: KPU Usul Pemilu Digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024
Viryan mengatakan dalam pengembangan digitalisasi pemilu, prinsip jaminan keamanan digital harus bisa diwujudkan dan dijaga.
Prinsip jaminan keamanan ini juga harus selaras dengan jaminan data pemilu terbuka.
Poin perihal data Pemilu terbuka dinilai paling krusial lantaran jika lalai dilakukan, dampaknya pada penyalahgunaan dan berujung menghasilkan dugaan kecurigaan manipulasi.
"Bila poin kelima tidak ada, justru sangat besar disalahgunakan, dan justru bisa menghasilkan dugaan kecurigaan yang bermakna manipulasi," ucapnya.
Baca juga: KPU: Data NIK Presiden Jokowi Dipublikasikan saat Pemilu 2019
Sebaliknya, jika data pemilu terbuka dilakukan, pengembangan digitalisasi pemilu adalah sebuah keniscayaan.
"Dengan data pemilu terbuka, ini menjadi keniscayaan," ungkap dia.