Kuasa Hukum Minta MS Kunci Sementara Media Sosial Pribadi, akan Minta Perlindungan LPSK
Anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI Pusat, MS, Muhammad Mu'alimin menyebut, terdapat indikasi kalau identitas dari kliennya te
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI Pusat, MS, Muhammad Mu'alimin menyebut, terdapat indikasi kalau identitas dari kliennya tersebut mulai tersebar.
Hal itu diungkapkan Mu'alimin, berkaca pada kondisi psikis atau mental MS yang selalu merasa ketakutan.
"Beberapa indikasi identitas dia mulai diketahui publik dan kami enggak tahu itu sumbernya dari mana. Itu mulai ada," kata Mu'alimin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/9/2021).
Saat ini sebagai bentuk antisipasi, Mu'alimin telah meminta MS untuk mengunci sementara seluruh akun media sosial pribadinya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat, untuk sedianya tetap fokus mengawal proses hukum dari isu dugaan pelecehan seksual ini, tanpa harus mencari tahu kepribadian MS.
"Makanya kemarin kami sarankan kepada korban akun medsos-nya untuk sementara dikunci, biar publik fokus pada proses hukum pelaku. Jadi tidak merembet ke mana-mana kan,” kata Mu'alimin.
Meski kliennya merasa tidak mendapatkan tekanan dan ancaman, namun kata dia MS masih dalam kondisi ketakutan.
Satu dari beberapa faktornya yakni kata Mu'alimin, karena identitas kliennya tersebut mulai tersebar.
Atas dasar itu, kliennya saat ini tengah mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dan melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kalau ancaman tidak, cuma ketakutan itu selalu muncul dalam pikiran korban makanya dia juga memikirkan akan ke LPSK,” imbuhnya.
Sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengancam akan melaporkan balik pelapor yakni MS yang merupakan terduga korban.
Baca juga: Sahroni Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Pelecehan Oknum KPI: Pelaku Harus Dihukum Berat
Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean meresponnya dengan santai dan tidak melarang untuk siapapun melakukan laporan termasuk kepada terduga pelaku.
Sebab menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara untuk melapor siapapun.
"Jadi silahkan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan, ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang," kata Rony saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.