Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta MS Kunci Sementara Media Sosial Pribadi, akan Minta Perlindungan LPSK

Anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI Pusat, MS, Muhammad Mu'alimin menyebut, terdapat indikasi kalau identitas dari kliennya te

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Minta MS Kunci Sementara Media Sosial Pribadi, akan Minta Perlindungan LPSK
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI Pusat, MS, Muhammad Mu'alimin menyebut, terdapat indikasi kalau identitas dari kliennya tersebut mulai tersebar.  

Hal itu diungkapkan Mu'alimin, berkaca pada kondisi psikis atau mental MS yang selalu merasa ketakutan.

"Beberapa indikasi identitas dia mulai diketahui publik dan kami enggak tahu itu sumbernya dari mana. Itu mulai ada," kata Mu'alimin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/9/2021).

Saat ini sebagai bentuk antisipasi, Mu'alimin telah meminta MS untuk mengunci sementara seluruh akun media sosial pribadinya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat, untuk sedianya tetap fokus mengawal proses hukum dari isu dugaan pelecehan seksual ini, tanpa harus mencari tahu kepribadian MS.

"Makanya kemarin kami sarankan kepada korban akun medsos-nya untuk sementara dikunci, biar publik fokus pada proses hukum pelaku. Jadi tidak merembet ke mana-mana kan,” kata Mu'alimin.  

Meski kliennya merasa tidak mendapatkan tekanan dan ancaman, namun kata dia MS masih dalam kondisi ketakutan. 

Berita Rekomendasi

Satu dari beberapa faktornya yakni kata Mu'alimin, karena identitas kliennya tersebut mulai tersebar.

Atas dasar itu, kliennya saat ini tengah mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dan melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

“Kalau ancaman tidak, cuma ketakutan itu selalu muncul dalam pikiran korban makanya dia juga memikirkan akan ke LPSK,” imbuhnya.

Sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengancam akan melaporkan balik pelapor yakni MS yang merupakan terduga korban. 

Baca juga: Sahroni Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Pelecehan Oknum KPI: Pelaku Harus Dihukum Berat

Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean meresponnya dengan santai dan tidak melarang untuk siapapun melakukan laporan termasuk kepada terduga pelaku.

Sebab menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara untuk melapor siapapun.

"Jadi silahkan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan, ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang," kata Rony saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas