Kuasa Hukum MS: Keterlaluan, Terduga Pelaku sebut Perkaranya Hanya Candaan dan Mengada-ada
pernyataan dari terduga pelaku atas perkara dugaan pelecehan seksual tersebut keterlaluan dan karena perbuatannya telah menghancurkan psikis dari MS.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, Muhammad Mu'alimin memberikan respon terkait pernyataan para terduga pelapor yang menyatakan kalau perkara ini hanya berlandaskan candaan dan cenderung mengada-ada.
Mu'alimin mengatakan, pernyataan dari terduga pelaku atas perkara dugaan pelecehan seksual tersebut keterlaluan dan karena perbuatannya telah menghancurkan psikis dari MS.
"Itu keterlaluan orang pelaku melakukan itu bilangnya bercandaan padahal korban merasa itu bukan bercanda bahkan itu menghancurkan psikis dia masa begitu bercanda. Itu keterlaluan kalau dalihnya atau alasannya seperti itu," kata Mu'alimin saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Padahal kata Mu'alimin, kliennya berharap seharusnya yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah meminta maaf melalui jalur pribadi, bukan malah melontarkan pernyataan tersebut.
Dengan ungkapan bercandaan dan mengada-ada itu, MS kata dia makin kecewa dengan para terduga pelaku.
"Padahal MS ini berharap pelaku ini ada itikad baik untuk menggunakan jalur pribadi minta maaf walaupun proses hukum tetap lanjut. terakhir MS makin kecewa atas jawaban mereka seperti itu," tukasnya.
Baca juga: Soal Lapor Balik MS, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Yakin Kliennya Tak Lakukan Pelecehan dan Bullying
Sebelumnya, kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena menyebut, klieennya saat ini mengalami trauma psikis akibat datanya tersebar.
Menurut Tegar, tindakan MS sangat bertolak belakang dan menganggap tindakan korban dinilai keterlaluan dan pengakuan itu dilakukan secara sepihak.
"Pertama saya ingin jelaskan bahwa klien kami masih menjalani pemeriksaan dari siang tadi dan sekarang masih berlangsung kawan ada beberapa pertanyaan tambahan. Adapun pengakuan melalui surat terbuka yang diduga dibuat MS sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada," kata Tegar Putuhena di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar menegaskan, bahwa kliennya membantah ada kejadian seperti yang disebutkan MS pada 2015 silam.
Menurutnya, MS dan kelima terlapor kerap bercanda layaknya rekan kantor pada umumnya dan hal itu biasa terjadi sejak perkenalan korban dengan para terlapor.
"Selama pemeriksaan, penyidik fokus untuk mendalami soal kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini menurut klien kami bahwa peristiwa itu sama sekali tidak ada. Karena sudah terlanjur viral, klien kami meluruskan bahwa tidak ada peristiwa itu dan tidak didukung oleh bukti apapun," jelas Tegar.
Tegar menambahkan, menyayangkan bahwa dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS hanya berasal dari satu sumber informasi tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu.
Akibatnya, kliennya mengalami perundungan di media sosial yang juga menyasar ke pihak keluarga, hingga anak-anak dari terlapor.
"Akibat rilis MS, identitas pribadi klien kami ikut tersebar dan dibully di medsos, malah terjadi cyber bullying. Selain itu, klien kami mengalami trauma psikis akibat keluarga dan anaknya ikut merasakan dampak dari pernyataan MS," pungkas Tegar.
Sementara salah satu kuasa hukum lainnya, Anton Febrianto yang menjadi pengacara untuk RM hadir mendampingi proses pemeriksaan tersebut. Sedangkan, kuasa hukum dari FP dan CL tidak hadir dalam agenda pemeriksaan itu.
Tegar menjelaskan, bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan masih menjalani pemeriksaan sejak siang tadi.
Meski begitu, kedatangan kelima terlapor itu tak terpantau oleh awak media yang sedari tadi menunggu di Loby Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga pukul 18.00, kelimanya masih menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Pusat.