LPSK: Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Dituntut Balik Selama Masih Proses Hukum
Kalaupun ada gugatan balik dari terduga pelaku kepada terduga korban itu sifatnya harus dikesampingkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal rencana tim kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual di KPI yang akan melaporkan balik MS selaku terduga korban atas kasus tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban maka saksi atau korban yang sedang menjalani kesaksian hukum tidak dapat dituntut hingga proses hukum selesai di tahap pengadilan.
"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU perlindungan saksi dan korban. Jadi korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," kata Hasto saat dihubungi via telepon, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Ini Alasan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Bakal Laporkan Balik MS ke Komnas HAM
Lebih lanjut kata Hasto, kalaupun ada gugatan balik dari terduga pelaku kepada terduga korban itu sifatnya harus dikesampingkan.
Dalam hal ini, Hasto menyebut kalau aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara harus mengutamakan proses hukum yang pertama yakni upaya pelaporan yang dilayangkan korban.
"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus di nomor duakan, jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu, jadi saya harap aparat penegak hukum ya mentaati itu dengan perspektif korban yang baik," ucapnya.
Hanya saja, bukan berarti pelaporan yang akan dilakukan terduga pelaku tidak diterima, kata dia, hal itu bisa saja diterima, namun, harus kembali menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Diterima bisa saja (laporannya) tetapi prosesnya nanti, menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan (persidangan) itu," tuturnya.
"Kan korban sudah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu, bukan menolak ya, kalo menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tapi ya polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuh Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena mempertimbangkan untuk melaporkan balik 'MS' dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurutnya, pertimbangan untuk melaporkan balik karena tuduhan MS tak berdasarkan fakta yang ada.
Diketahui, MS menyebut mengalami pelecehan seksual dari lima terlapor pada tahun 2015 silam.
"Atas tuduhan MS itu klien kami juga mengalami trauma yang luar biasa. Karena tuduhan MS juga tak berdasarkan fakta kejadian, maka kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke polisi," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.