Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Dituntut Balik Selama Masih Proses Hukum

Kalaupun ada gugatan balik dari terduga pelaku kepada terduga korban itu sifatnya harus dikesampingkan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK: Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Dituntut Balik Selama Masih Proses Hukum
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Dalam kasus MS, Tegar mengibaratkan peristiwa yang dialami kliennya mirip dengan perundungan Audrey beberapa tahun lalu.

Ia menilai, publik dimanfaatkan oleh informasi sepihak MS lalu setelah diinvestigasi ternyata kasus itu hoax.

"Yang kita sayangkan bahwa akibat surat yang ditulis MS itu terlanjur viral dan sepihak, publik hanya bisa menerima informasi dari satu sumber. Untuk itu, polisi melakukan klarifikasi ke terlapor untuk mencocokkan kebenaran peristiwa itu dan terlapor mengakui tidak ada peristiwa pelecehan pada tahun 2015," tutur Tegar.

Atas peristiwa itu, Tegar menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma psikis akibat datanya tersebar dan mengalami cyber bully.

Untuk itu, ia bersama beberapa kuasa hukum terlapor akan mempertimbangkan untuk melapor juga ke Komnas HAM.

"Karena klien kami juga sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya dan mengalami cyber bully, kami juga pertimbangkan untuk ke Komnas HAM," tandasnya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas