Politikus PAN Nilai Pembubaran BSNP Sebagai Langkah Mundur
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan kebijakan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang membubarkan BNSP
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan kebijakan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pembubaran tersebut tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan pada 24 Agustus 2021.
Menurut Guspardi, pembubaran BSNP merupakan langkah mundur dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan ke depan, meski pembubaran tersebut merupakan domain pemerintah.
"Tetapi justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 35 UU Sistem Pendidikan Nasional yang memuat aturan tentang adanya badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
"Pembubaran BSNP ini tentu akan menghilangkan prinsip indepedensi dan mengkebiri partisipasi berbagai elemen yang berkompeten terkait standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan mengenai pencapaiannya pendidikan itu sendiri," lanjutnya.
Politikus asal Sumatera Barat ini menilai, pembubaran BSNP sebagai pertanda terdisrupsinya badan yang independen dan mandiri.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Bubarkan BSNP
Selanjutnya bermutasi menjadi sebuah badan yang tersentraliasi dan birokratisasi dalam sistem pendidikan nasional di mana semuanya akan terpusat pada Mendikbudristek.
Karenanya, menurut Guspardi pembubaran BSNP ini tidak tepat.
"Apakah Mendikbudristek sudah melakukan kajian yang matang dan memikirkan implikasi yang ditimbulkannya. Karena pada prinsipnya BSNP kan sebagai pengontrol yang independen dan berperan penting dalam merumuskan indikator pelayanan optimal standar proses pendidikan, standar tata kelola tenaga pendidik dan berbagai rumusan lain sesuai delapan indikator standar nasional pendidikan," ujarnya.
Baca juga: Kemendikbudristek Ubah BSNP Menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
"Sementara keberadaan BSNP tidak terlepas dari upaya mendorong penyelenggaraan pendidikan baik di level usia dini sampai pendidikan tinggi agar memenuhi standar pendidikan nasional guna mewujudkan pendidikan yang berkwalitas," kata Anggota Baleg DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek akan mengganti BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen yang diintegrasikan ke dalam unit kerja Kemendikbudristek, dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.