Terduga Pelaku Tak Miliki Niat untuk Minta Maaf, Kuasa Hukum MS: Jalur Hukum Upaya Tepat
Seluruh terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan terhadap MS yang merupakan rekan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga kini
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan terhadap MS yang merupakan rekan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga kini belum menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada MS.
Padahal, anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan kalau kliennya berharap para terduga pelaku itu menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya, meski proses hukum tetap berjalan.
Hal itu dapat dipastikan Mu'alimin, karena dirinya telah melakukan pengecekan seluruh pesan masuk baik melalui email maupun sosial media.
Ternyata kata dia belum ada pernyataan maaf yang dilayangkan oleh terduga pelaku kepada MS.
"Barangkali niat berkunjung untuk istilahnya ini kan mereka satu tempat kerja, barangkali ingin mengklarifikasi hal tertentu yang jadi titik persoalan, nyatanya enggak ada," ucap Mu'alimin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/9/2021).
Dengan tidak adanya niat baik dari para terduga pelaku, membuat tim kuasa hukum MS makin yakin persoalan diselesaikan secara hukum.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ancam Balik Laporkan MS, Ungkap Alami Trauma karena Dibully Netizen
Bahkan kata dia, proses penyelesaian melalui ranah hukum dinilai jadi upaya yang tepat.
"Ini kan membuktikan jalur hukum sudah menjadi jalur yang baik bagi korban untuk mendapatkan penyelesaian," tukasnya.
Bahkan, jika berdasar berita sebelumnya, Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena malah mempertimbangkan untuk melaporkan balik 'MS' dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia.
Menurutnya, pertimbangan untuk melaporkan balik karena tuduhan MS tak berdasarkan fakta yang ada. Sebelumnya MS menyebut mengalami pelecehan seksual dari lima terlapor pada tahun 2015 silam.
"Atas tuduhan MS itu klien kami juga mengalami trauma yang luar biasa. Karena tuduhan MS juga tak berdasarkan fakta kejadian, maka kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke polisi," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Dalam kasus MS, Tegar mengibaratkan peristiwa yang dialami kliennya mirip dengan perundunga Audrey beberapa tahun lalu.
Ia menilai, publik dimanfaatkan oleh informasi sepihak MS lalu setelah diinvestigasi ternyata kasus itu hoax.
"Yang kita sayangkan bahwa akibat surat yang ditulis MS itu terlanjur viral dan sepihak, publik hanya bisa menerima informasi dari satu sumber. Untuk itu, polisi melakukan klarifikasi ke terlapor untuk mencocokkan kebenaran peristiwa itu dan terlapor mengakui tidak ada peristiwa pelecehan pada tahun 2015," tutur Tegar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.