Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar dapat Perlindungan, LPSK Minta Korban Pelecehan Seksual di KPI Segera Ajukan Permohonan

Hal itu karena kata dia, perlindungan terhadap korban baru bisa dilakukan LPSK jika yang bersangkutan sudah membuat laporan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Agar dapat Perlindungan, LPSK Minta Korban Pelecehan Seksual di KPI Segera Ajukan Permohonan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suryo berharap terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, MS, untuk dapat melapor ke pihaknya agar mendapat perlindungan sebagai terduga korban.

Hal itu karena kata dia, perlindungan terhadap korban baru bisa dilakukan LPSK jika yang bersangkutan sudah membuat laporan.

"Kemarin korban (MS) baru menyampaikan laporan ke kepolisian, kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi via telepon, Selasa (7/9/2021).

Ungkapan itu diutarakan Hasto, seraya dengan upaya dari terduga pelaku yang berencana untuk melaporkan balik terduga korban MS dalam perkara ini.

Baca juga: Situs Media Sosial China Larang Akun Fans BTS, Blackpink, hingga EXO Unggah Postingan, Ini Sebabnya

Hanya saja kata dia, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban maka saksi atau korban yang sedang menjalani kesaksian hukum tidak dapat dituntut hingga proses hukum selesai di tahap pengadilan.

"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU perlindungan saksi dan korban. Jadi korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut kata Hasto, kalaupun ada gugatan balik dari terduga pelaku kepada terduga korban itu sifatnya harus di dikesampingkan.

Dalam hal ini, Hasto menyebut kalau aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara harus mengutamakan proses hukum yang pertama yakni upaya pelaporan yang dilayangkan korban.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Datangi Komnas HAM, Layangkan Aduan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus di nomor duakan, jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu, jadi saya harap aparat penegak hukum ya mentaati itu dengan perspektif korban yang baik," ucapnya.

Namun, bukan berarti pelaporan yang akan dilakukan terduga pelaku tidak diterima, kata dia, hal itu bisa saja diterima, namun, harus kembali menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Diterima bisa saja (laporannya) tetapi prosesnya nanti, menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan (persidangan) itu," tuturnya.

Baca juga: Petisi Boikot Bang Ipul Tembus 400 Ribu Lebih, KPI Minta Stasiun TV Tidak Glorifikasi Saipul Jamil

"Kan korban sudah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu, bukan menolak ya, kalo menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tapi ya polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuh Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena mempertimbangkan untuk melaporkan balik 'MS' dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas