Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar Selama 2 Jam Lebih

Kondisi bagian Lapas Tangerang yang terbakar menjadi hitam, puing-puing atap yang terpanggang api jatuh ke tanah, tembok dan pintu sel gosong.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Begini Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar Selama 2 Jam Lebih
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

"Lapas ini ada tujuh blok, di mana per blok itu ada sembilan kamar, nah yang terbakar ini adalah Blok C2," kata Reynhard.

Baca juga: Korban Tewas dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Menurut Reynhard, di Blok C2 terdapat satu aula dan sembilan kamar. Di Blok C2 terdapat sekitar 122 penghuni lapas.

"Jadi di blok ini lah terjadi diduga awal hubungan pendek, ini musibah yang dialami di lapas Kelas I Tangerang. Kami berupaya terus mengamankan yang masih ada di blok lain, saya kira itu, ini di blok C2 yang diduga terjadi hubungan pendek," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib mengatakan, saat kebakaran, semua pintu kamar tahanan sedang terkunci.

Hal ini mengakibatkan ada tahanan yang tidak sempat dikeluarkan.

"Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Agus.

Baca juga: WN Afrika Selatan dan Portugal Jadi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang 

Akibat kebakaran itu, korban meninggal dan luka bakar dibawa ke Rumah Sakit dr. Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang.

BERITA TERKAIT

Mereka yang luka-luka langsung mendapat perawatan. Sedangkan korban luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang.

Data dari situs Ditjenpas menyebut Lapas Kelas I Tangerang berkapasitas 600 orang namun dihuni oleh 2.072 tahanan dan narapidana atau mengalami kelebihan kapasitas hingga 245 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas