DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021
Simak daftar lengkap Kabupaten/Kota yang termasuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap Kabupaten/Kota yang termasuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Diketahui, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut mengatakan adanya penurunan jumlah Kabupaten/Kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.
Sebelumnya terdapat 25 Kabupaten/Kota yang berstatus Level 4, kini menjadi 11 Kabupaten/Kota.
Wilayah yang termasuk PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur hingga Bali.
Adapun daftar wilayah PPKM tersebut lebih rinci diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada 6 September 2021.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM 7-13 September 2021, Ada Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 1 Jam
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan