Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Tanggal 7-20 September 2021
Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 2, 3, dan 4 di luar Jawa dan Bali, yang diperpanjang hingga Senin (20/9/2021).
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Luar Jawa-Bali.
Dikutip dari setkab.go.id, masa PPKM di Luar Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjang masa PPKM ini mulai berlaku pada Selasa (7/9/2021) hingga Senin (20/9/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021
Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4.
Dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (6/9/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, cakupan wilayah yang berada di Level 4 pada periode ini, kembali mengalami penurunan dari 34 kab/kota menjadi 23 kab/kota.
Untuk PPKM Level 3 yang sebelumnya diterapkan pada 303 kabupaten/kota kini turun menjadi 243 kabupaten/kota.
PPKM Level 2 yang sebelumnya diterapkan pada 48 kabupaten/kota kini naik menjadi 118 kabupaten/kota.
Dan PPKM Level yang sebelumnya diterapkan pada 1 kabupaten/kota kini naik menjadi 2 kabupaten/kota.
Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut ini beberapa penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat yang dikutip dari setkab.go.id:
- Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.