DPR Instansi Pemerintah yang Harta Kekayaan Anggotanya Tertinggi Dibandingkan Instansi Lain
Anggota DPR menjadi instansi pemerintah dengan rata-rata harta kekayaan tertinggi di antara instansi lain, yang angkanya mencapai Rp 23 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rata-rata harta kekayaan para pejabat negara di semua instansi pemerintahan mulai dari legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam paparannya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut harta kekayaan tertinggi yang dimiliki seorang pejabat di kementerian atau lembaga mencapai Rp8 triliun.
Namun di saat yang sama ada pula pejabat yang memiliki harta minus Rp1,7 triliun.
"Di antara kementerian lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 triliun. Jadi, kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama tertingginya bisa Rp8 triliun," kata Pahala, Selasa (7/9).
Baca juga: Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim
Namun, menurut dia, angka itu boleh jadi tidak tepat. Sebab, beberapa pejabat yang berlatar belakang pengusaha kerap hanya memasukkan nilai saham perusahaan, bukan nilai perusahaan mereka.
"Berapa sahamnya tercatat itu saja dicatat. Oleh karena itu ada kemungkinan di lapangan berbeda," kata Pahala.
Pahala juga mengungkapkan bahwa DPR menjadi instansi pemerintah dengan rata-rata harta kekayaan tertinggi di antara instansi lain, yang angkanya mencapai Rp23 miliar.
Disusul DPRD kabupaten kota Rp14 miliar, DPD Rp6,6 miliar, BUMN Rp3,6 miliar, dan DPRD provinsi Rp2,5 miliar.
Disusul pemerintah provinsi di posisi enam dengan rata-rata harta kekayaan pejabatnya di angka Rp1,7 miliar, lalu kementerian Rp1,5 miliar.
Sisanya ada BUMD, pejabat di lembaga yudikatif, lalu pemerintah kabupaten kota di angka Rp900 juta sampai Rp1 miliar.
"Umumnya yang menunjukkan kekayaan yang tinggi, yang masih pengusaha yang masuk ke dalam bidang itu," kata dia.
Baca juga: Ganjar Diajak KPK Beri Motivasi ke Ratusan Kepala Daerah
Terkait LHKPN anggota DPR, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa hingga 6 September 2021 sebanyak 239 anggota DPR belum menyerahkan LHKPN.
Jumlah itu hampir menyentuh setengah dari total 569 anggota parlemen. Sedangkan, baru 58 persen atau 330 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN mereka.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330, dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," kata Firli.