Kebakaran Lapas Tangerang, Amnesty Minta Orientasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Ringan Diubah
Para tahanan dan terpidana, kata Usman, kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Untuk itu ia menegaskan Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi
“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak,” kata Usman.
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia wetiap tahanan memiliki hak atas kondisi penahanan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.”
Amnesty berpendapat over kapasitas juga menyebabkan tidak dapat dipenuhinya Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan yang diadopsi oleh PBB, yang menyebutkan.
Aturan tersebut berbunyi, “Seluruh akomodasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh tahanan, terutama seluruh akomodasi tidur, memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dengan memperhitungkan secara semestinya kondisi iklim dan, terutama, kandungan udara dalam ruangan, luas lantai minimum, pencahayaan, penghangat ruangan, dan ventilasi.”
Amnesty berpendapat penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali perlunya melanjutkan masa penahanan demi menjaga kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanan, staf penjara dan masyarakat secara umum.
Selain itu, Amnesty juga berpendapat pemerintah harus mempertimbangkan apakah tahanan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, pembebasan lebih awal, atau dikenakan hukuman alternatif non-penahanan.
Mereka, menurut Amnesty, harus sepenuhnya mempertimbangkan keadaan individu dan risiko yang akan ditimbulkan pada kelompok tahanan tertentu.