Kebakaran Lapas Tangerang, Amnesty Minta Orientasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Ringan Diubah
Para tahanan dan terpidana, kata Usman, kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan duka cita pada keluarga korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang dan melukai puluhan lainnya.
Ia mengatakan kejadian tersebut bukan kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia.
Kejadian serupa, kata dia, tidak boleh terjadi lagi.
Baca juga: Temuan dan Dugaan Sementara Polisi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Narapidana
Menurutnya kejadian tersebut semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Para tahanan dan terpidana, kata Usman, kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka.
Mereka, kata Usman, juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.
Ia mengatakan semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.
Tempat penahanan, kata anggota Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia RBA itu, harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pemerintah akan Bentuk Tim Terkait Kebakaran di Lapas Tangerang
Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan, kata Usman, adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika," kata Usman dalam keterangannya pada Rabu (8/9/2021).
Pemerintah, kata dia, dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai, kata Usman, tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Terlebih lagi, lanjut dia, dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan terutama di masa pandemi seperti saat ini.
Baca juga: Cerita Keluarga Soal Aktivitas Seorang Korban pada Malam Lapas Kelas I Tangerang Terbakar