Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II Belum Nyata Merugikan Negara
Kasus dugaan korupsi Pelindo II di SP3 karena belum terbukti merugikan negara dalam kerjasama usaha dengan PT JICT, berdasarkan audit BPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) belum terbukti merugikan negara dalam kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan penyidik pun akhirnya menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Pelindo II.
Menurutnya, hal ini juga berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Kejaksaan Agung Setop Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Pelindo II
Dalam kasus ini, belum dipastikan kerugian negaranya.
"Hasil Audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu, namun jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian," kata Leo dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Dengan kata lain, perjanjian kerjasama antara Pelindo II dengan JICT belum memberikan nilai nyata merugikan negara.
Adapun kerugian yang sebelumnya terendus oleh penyidik masih bersifat potensi.
"Bahwa audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost) belum memberikan nilai nyata dan pasti, sehingga Negara belum nyata-nyata dirugikan, dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan Negara," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, kata Leo, telah ditemukan perbuatan melawan hukum.
Akan tetapi, tim penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara belum terpenuhi.
Baca juga: MAKI Bakal Gugat Praperadilan Kejagung Terkait SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II
Adapun unsur pasal yang dimaksud dalam delik pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga Tindak Pidana Korupsi yang tidak terbukti dan belum adanya penetapan tersangka.
"Sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Kejagung menyebut penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.