Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II Belum Nyata Merugikan Negara

Kasus dugaan korupsi Pelindo II di SP3 karena belum terbukti merugikan negara dalam kerjasama usaha dengan PT JICT, berdasarkan audit BPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II Belum Nyata Merugikan Negara
ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Seluruh Nota Keberatan RJ Lino dalam Kasus Pengadaan Unit QCC PT Pelindo II

Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi. Ia menuturkan transaksi ini telah terjadi pada 2015 lalu.

"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ungkap Hari.

Namun demikian, Hari masih belum bisa berbicara lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Termasuk perihal kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum. Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam korupsi setelah diduga ada melawan hukum. Kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," tandasnya.

Baca juga: Pelindo II Layani Rp 1,6 Triliun Ekspor Pertanian di Kegiatan Merdeka Ekspor 2021

Diketahui, perkara Pelindo II tersebut dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas