Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Pembunuhan Munir dan Buka Opsi Panggil Saksi
Komnas HAM bentuk tim pemantauan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, tim dibuat tepat di hari peringatan 17 tahun tewasnya Munir.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM membentuk tim pemantauan terkait kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan tim tersebut diputuskan dibentuk dalam rapat pleno bulanan Komnas HAM pada Selasa (7/9/2021), tepat di hari peringatan 17 tahun peristiwa tewasnya Munir.
Tim tersebut, kata Sandrayati, diketuai oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dengan anggota Komisioner komnas HAM M Choirul Anam, dan dirinya sendiri.
Baca juga: Rachland Nashidik Yakin Dokumen TPF Pembunuhan Munir Tidak Hilang
Ia menjelaskan selama ini dalam kerjanya Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang 26/2000 tentang pengadilan HAM.
Sandrayati mengatakan dalam konteks dua kewenangan tersebut Komnas HAM membentuk tim berdasarkan mandat UU 39/1999 tentang HAM untuk melakukan pemantauan.
Setelah tim mengumpulkan data dan informasi terkait kasus pembunuhan Munir, tim akan melaporkannya pada sidang pleno untuk menentukan apakah hasil tersebut pemantauan tim cukup atau tidak untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimandatkan UU 26/2000.
Hal tersebut disampaikan Sandrayati pada acara "Nonton Bareng dan Diskusi Film Munir, Sebuah Extrajudicial Killing" pada Selasa, (7/9/2021).
"Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39. Jadi, baru berdasarkan UU 39. Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi, kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26," kata Sandrayati.
Baca juga: Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
Sandrayati menjelaskan sejumlah hal yang akan dikerjakan oleh tim tersebut di antaranya mengumpulkan semua fakta, bahan-bahan termasuk dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, putusan-putusan pengadilan, dan berbagai dokumen yang ada termasuk eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM dulu.
Selain itu, kata dia, tim juga akan mempelajari dan mendalami beberapa teori hukum baru terutama terkait dengan kejahatan kemanusiaan.
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan mengingat masih banyak perdebatan terkait apakah korban satu orang bisa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan atau tidak termasuk terkait unsur sistematis dalam UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.
Sandrayati mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dikira memiliki data atau bisa menjadi saksi.
Hasil laporan dari tim tersebut, kata dia, nantinya akan dikembalikan ke sidang paripurna Komnas HAM untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dinaikan statusnya menjadi penyelidikan pro justicia atau tidak.
"Jadi yang sekarang belum pro justicia. Sekarang ini masih pemantauan dari mandat UU 39. Ini memang tahapan dari Komnas memang seperti itu," kata Sandrayati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.