Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Pembunuhan Munir dan Buka Opsi Panggil Saksi

Komnas HAM bentuk tim pemantauan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, tim dibuat tepat di hari peringatan 17 tahun tewasnya Munir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Pembunuhan Munir dan Buka Opsi Panggil Saksi
Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM membentuk tim pemantauan terkait kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan tim tersebut diputuskan dibentuk dalam rapat pleno bulanan Komnas HAM pada Selasa (7/9/2021), tepat di hari peringatan 17 tahun peristiwa tewasnya Munir.

Tim tersebut, kata Sandrayati, diketuai oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dengan anggota Komisioner komnas HAM M Choirul Anam, dan dirinya sendiri.

Baca juga: Rachland Nashidik Yakin Dokumen TPF Pembunuhan Munir Tidak Hilang




Ia menjelaskan selama ini dalam kerjanya Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Sandrayati mengatakan dalam konteks dua kewenangan tersebut Komnas HAM membentuk tim berdasarkan mandat UU 39/1999 tentang HAM untuk melakukan pemantauan.

Setelah tim mengumpulkan data dan informasi terkait kasus pembunuhan Munir, tim akan melaporkannya pada sidang pleno untuk menentukan apakah hasil tersebut pemantauan tim cukup atau tidak untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimandatkan UU 26/2000.

Hal tersebut disampaikan Sandrayati pada acara "Nonton Bareng dan Diskusi Film Munir, Sebuah Extrajudicial Killing" pada Selasa, (7/9/2021).

BERITA TERKAIT

"Sidang paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan UU 39. Jadi, baru berdasarkan UU 39. Artinya belum ke penyelidikan langsung, karena memang prosesnya demikian. Jadi, kalau cukup bukti awal dia akan dinaikkan ke UU 26," kata Sandrayati.

Baca juga: Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Sandrayati menjelaskan sejumlah hal yang akan dikerjakan oleh tim tersebut di antaranya mengumpulkan semua fakta, bahan-bahan termasuk dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, putusan-putusan pengadilan, dan berbagai dokumen yang ada termasuk eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM dulu.

Selain itu, kata dia, tim juga akan mempelajari dan mendalami beberapa teori hukum baru terutama terkait dengan kejahatan kemanusiaan. 

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan mengingat masih banyak perdebatan terkait apakah korban satu orang bisa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan atau tidak termasuk terkait unsur sistematis dalam UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Kasus Munir dinilai jadi warisan setiap presiden karena tak kunjung selesai, sang putri ungkap harapannya pada Jokowi.
Kasus Munir dinilai jadi warisan setiap presiden karena tak kunjung selesai. (KOMPAS.com/Arbain Rambey)

Sandrayati mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dikira memiliki data atau bisa menjadi saksi.

Hasil laporan dari tim tersebut, kata dia, nantinya akan dikembalikan ke sidang paripurna Komnas HAM untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dinaikan statusnya menjadi penyelidikan pro justicia atau tidak. 

"Jadi yang sekarang belum pro justicia. Sekarang ini masih pemantauan dari mandat UU 39. Ini memang tahapan dari Komnas memang seperti itu," kata Sandrayati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas