Mulai Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Kepada Petugas
Mulai hari ini, Rabu 8 September 2021, pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas KAI. Simak aturan tambahannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.
Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Baca juga: Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Periode 7-13 September 2021
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua di Peduli Lindungi
Mengutip krl.co.id, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.
Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.
Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.