RUU Pengesahan Perjanjian MLA RI - Rusia Disetujui Masuk Rapat Paripurna DPR
Pemerintah Indonesia sepakat untuk melanjutkan naskah RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sepakat untuk melanjutkan naskah RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters - MLA) antara Republik Indonesia (RI) dan Federasi Rusia untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI mendatang.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Rabu (8/9/2021) menyatakan kesepakatan tersebut dihasilkan pada Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI.
Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM serta Kemlu , Senin (06/09/2021).
"Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk peningkatan kerja sama hukum di antara kedua negara ke depan," tulisnya.
RUU MLA RI-Rusia dijadwalkan menjadi salah satu agenda pada rapat paripurna DPR RI mendatang untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Soroti Kasus Adelin Lis, Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Mutual Legal Assistance RI-Singapura
Dengan pengesahan tersebut diharapkan kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia akan semakin efektif.
MLA RI-Rusia akan mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap tindak pidana yang bersifat lintas batas, seperti siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang.