Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pengesahan Perjanjian MLA RI - Rusia Disetujui Masuk Rapat Paripurna DPR

Pemerintah Indonesia sepakat untuk melanjutkan naskah RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Pengesahan Perjanjian MLA RI - Rusia Disetujui Masuk Rapat Paripurna DPR
Dok Kemlu RI
RUU Pengesahan Perjanjian MLA RI - Rusia Disetujui Masuk Rapat Paripurna DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sepakat untuk melanjutkan naskah RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters - MLA) antara Republik Indonesia (RI) dan Federasi Rusia untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI mendatang. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Rabu (8/9/2021) menyatakan kesepakatan tersebut dihasilkan pada Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI.

Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM serta Kemlu , Senin (06/09/2021). 

"Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk peningkatan kerja sama hukum di antara kedua negara ke depan," tulisnya.

RUU MLA RI-Rusia dijadwalkan menjadi salah satu agenda pada rapat paripurna DPR RI mendatang untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Baca juga: Soroti Kasus Adelin Lis, Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Mutual Legal Assistance RI-Singapura

Dengan pengesahan tersebut diharapkan kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia akan semakin efektif. 

MLA RI-Rusia akan mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap tindak pidana yang bersifat lintas batas, seperti  siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas