Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Statusnya Dipertanyakan Saat Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Begini Jawaban Nyoman Adhi

Anggota Komisi XI F-PPP Nurhayati mempertanyakan soal latar belakang Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana yang tak

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Statusnya Dipertanyakan Saat Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Begini Jawaban Nyoman Adhi
screenshot
Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI F-PPP Nurhayati mempertanyakan soal latar belakang Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana yang tak dijelaskan dalam pemaparan uji kelayakan.

Diketahui, nama Nyoman jadi salah satu nama yang disoroti publik bersama Harry Soeratin lantaran tak memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 huruf j.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam pasal 13 huruf j UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati dalam fit and proper test di ruang rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/9/2021).

Nurhayati mengaku tak tahu apakah Nyoman sudah lebih dari tahun yang telah ada dalam persyaratan UU BPK atau belum.

Nyoman pun menjawab usai diberikan kesempatan.

Nyoman mengaku sudah mengetahui persyaratan saat akan mendaftar sebagai Calon Anggota BPK, termasuk soal Pasal 13 huruf j UU BPK.

"Di situ disebutkan bahwa telah meninggalkan jabatan dalam mengelola keuangan negara minimal dua tahun," kata Nyoman.

Baca juga: Mahasiswa Ultimatum Komisi XI Dalam Polemik Seleksi Calon Anggota BPK

Berita Rekomendasi

Nyoman kemudian mengutip keputusan MA nomor 118/MA/2009.

"Disampaikan bahwa MA memberikan penilaian secara subtantif lebih luas lagi, bahwa yang dimaksud di situ secara rasio legis dan filosofis, di mana rasio legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya," ujarnya.

Nyoman mengatakan bahwa tujuannya yakni tak ada konflik kepentingan.

"Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi (Anggota BPK)," ujar Nyoman.

Adapun latar belakang Nyoman diketahui sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).


Nyoman mengatakan kantornya telah diperiksa oleh BPK dan dalam hasil pemeriksaan terhadap kantornya, tak ada atau belum ada temuan yang belum ditindaklanjuti.

"Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya. Hal ini tercermin dalam surat dari tim BPK tersebut dan kemudian ada juga surat dari kakanwil sumatra utara sebagai atasan saya dan bisa diliht dalam IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) baik dalam IHPS I 2019, IHPS II 2019, IHPS I 2020 dan IHPS II 2020," katanya.

Nyoman memastikan kantor Bea Cukai Manado sudah tidak ada tanggungan.

"Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai Anggota BPK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas