Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat PPKM di Jawa-Bali, Cukup Tes Antigen jika Sudah Vaksin Kedua
Berikut ini syarat perjalanan naik pesawat saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, cukup tes Antigen jika sudah vaksin hingga dosis kedua.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali.
Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan ketika PPKM berlangsung, termasuk mengenai syarat perjalanan.
Kini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.
Cukup tes Antigen dan sudah vaksinasi secara lengkap hingga dosis kedua, Anda bisa melakukan perjalanan naik pesawat.
Dengan ketentuan, hasil negatif rapid tes antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (8/9/2021).
Berikut ini aturan terbaru perjalanan saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan tersebut, berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.