Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk KRL Solo-Jogja, Mulai Hari Ini Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik KRL

Surat tugas tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan KRL maupun KA Lokal mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Termasuk KRL Solo-Jogja, Mulai Hari Ini Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik KRL
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. Surat tugas tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan KRL maupun KA Lokal mulai hari ini, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL) maupun KA Lokal mulai Rabu (8/9/2021) hari ini.

Adapun mulai hari ini, penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggantikan dokumen perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Selama tiga hari masa sosialisasi, 8-10 September 2021, KAI Commuter masih menerima penggunaan STRP untuk perjalanan.

"Mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).

KRL Solo-Jogya saat menunggu penumpang dalam uji coba hari pertama tiba di Stasiun Solo Balapan, Senin (1/2/2021).
KRL Solo-Jogya saat menunggu penumpang dalam uji coba hari pertama tiba di Stasiun Solo Balapan, Senin (1/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Baca juga: Aturan Baru, Naik KRL Mulai Hari Ini Dapat Tunjukkan Sertifikat Vaksin Gantikan Dokumen Perjalanan

Anne menyebut sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Berita Rekomendasi

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ungkap Anne.

Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021

Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas