Termasuk KRL Solo-Jogja, Mulai Hari Ini Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik KRL
Surat tugas tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan KRL maupun KA Lokal mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL) maupun KA Lokal mulai Rabu (8/9/2021) hari ini.
Adapun mulai hari ini, penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggantikan dokumen perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Selama tiga hari masa sosialisasi, 8-10 September 2021, KAI Commuter masih menerima penggunaan STRP untuk perjalanan.
"Mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Aturan Baru, Naik KRL Mulai Hari Ini Dapat Tunjukkan Sertifikat Vaksin Gantikan Dokumen Perjalanan
Anne menyebut sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ungkap Anne.
Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.
Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.