Apakah BLT Subsidi Gaji 2021 Tetap Cair setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
Berikut penjelasan mengenai apakah program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat cair setelah pekerja terkena PHK, dilengkapi cara cek penerima BSU.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:
a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Lalu, ketuk menu Lanjutkan.
Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Lembaga atau Bansos Lain
Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:
- Chat Whatsapp ke (081380070175)
Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.