Bareskrim Kembalikan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli kepada KPK
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk melimpahkan surat aduan yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut bukan ranah untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Sebaliknya, kasus tersebut kini dikembalikan kepada KPK. Nantinya, lembaga anti rasuah yang akan mendalami kasus tersebut.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: MAKI Kritik Sikap KPK yang Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli
Lebih lanjut, Andi menambahkan pihaknya akan segera melimpahkan surat aduan ICW tersebut kepada KPK.
"Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (8/9/2021) siang. Laporan ini didaftarkan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan Lili Pintauli dilaporkan secara pidana karena diduga berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran pasal 36 Jo pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," kata Kurnia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Kurnia menyebutkan Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun tak hanya sanksi etik, Lili bisa dijerat sanksi hukuman pidana.
"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut. Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam pasal 65 UU KPK, Lili Pintauli Siregar kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Setelah Dinyatakan Bersalah oleh Dewas KPK, Giliran ICW Polisikan Lili Pintauli ke Bareskrim
Dalam pelaporan ini, Kurnia menyampaikan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, bukti komunikasi antara Lili dan tersangka kasus suap Muhamad Syahrial.
"Kami lampirkan disini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial. Kami melihat komunikasi itu Lili selaku Komisioner KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di KPK. Tapi yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M syahrial tersebut. Apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Yakni, ICW meminta Polri menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.
"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independen, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," tukasnya.