Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Otoritas Thailand 5 Bulan Lalu, 4 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Akhirnya Dipulangkan

Empat WNI tersebut berada dalam batas usia di bawah umur, sehingga kasus telah ditangani secara terpisah dengan 28 WNI nelayan dewasa.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditangkap Otoritas Thailand 5 Bulan Lalu, 4 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Akhirnya Dipulangkan
Dok KRI Songkhla
Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah berhasil memulangkan empat WNI nelayan di bawah umur asal Aceh Timur dari Phuket ke tanah air, Kamis (9/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, SONGKHLA – Konsulat RI (KRI) di Songkhla berhasil memulangkan empat WNI nelayan di bawah umur asal Aceh Timur dari Phuket ke tanah air.

Dalam pernyataannya, tim dari KRI Songkhla mengantar langsung para WNI hingga di Bandara Internasional Phuket, Kamis (9/9/2021).




"Para WNI tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan KM Rezeki Laot asal Aceh Timur, yang ditangkap otoritas keamanan laut Thailand Selatan pada 9 April 2021 di Perairan Phuket, Thailand Selatan," ujar KRI Songkhla dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Kasus yang menimpa 32 WNI nelayan asal Aceh Timur ini ditangani langsung oleh Konsulat RI di Songkhla.

KRI Songkhla memberikan pelayanan penerjemah, bantuan hukum, memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, hingga menjembatani komunikasi dengan keluarga.

Berdasarkan penelitian dokumen, empat WNI tersebut berada dalam batas usia di bawah umur, sehingga kasus telah ditangani secara terpisah dengan 28 WNI nelayan dewasa, sampai dengan proses peradilannya di Phuket.

Baca juga: Angkatan Laut Sri Lanka Sempat Mencari Keberadaan Kapal Nelayan yang Ditemukan di Aceh Besar

BERITA TERKAIT

Hakim Pengadilan Anak dan Keluarga Provinsi Phuket akhirnya memberikan perintah kepada jaksa untuk memulangkan ke-4 WNI nelayan di bawah umur tersebut yang dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan kepada keluarga.

"Adapun hak ke-4 WNI di bawah umur tersebut dilaksanakan sesuai undang-undang setempat tentang Anak dan Keluarga, mulai dari penahanan, perubahan status penanganan sampai pada akses pendampingan psikologis anak serta pemeriksaan oleh Pengadilan Anak dan Keluarga," ujarnya.

Keempat WNI di bawah umur itu diberikan kebebasan komunikasi dengan keluarga.

Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, Konsul RI Songkhla mengajukan permohonan repatriasi kepada Pemerintah Thailand atas beban pemerintah RI.

Dengan pertimbangan, agar keempat WNI tersebut dapat segera berkumpul dengan keluarganya di Aceh Timur.

Hingga akhirnya dengan bantuan otoritas di Thailand, para WNI tersebut dapat dipulangkan pada Kamis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas