Kata Rocky Gerung soal Diminta Kosongkan Rumahnya oleh Sentul City: Merampas Hak Rakyat
Tanggapan Rocky soal somasi dari Sentul City meminta rumahnya dikosongkan segera: Merampas Hak Rakyat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.
Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.
Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.