KPK: LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Diduga tidak Akurat
Dari hasil monitoring KPK, ada 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak akurat atau fiktif.
Dari hasil monitoring KPK, ada 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPN nya tidak akurat)," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Pahala menjelaskan bahwa saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.
Di mana, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti.
"Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan," terang Pahala.
Sayangnya, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut.
Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK.
KPK telah mengantongi kecurigaan itu.
Baca juga: Bamsoet: Ketum Parpol Ganti Kadernya di DPR yang Tak Lapor LHKPN ke KPK
"Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa KPK, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin," katanya.
KPK sebelum juga menyatakan bahwa sebanyak 95 persen LHKPN para pejabat negara tidak akurat.
Pahala menyebut, jumlah itu didapat lewat pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN selama periode 2018-2020.
Namun, dia tak merinci posisi atau institusi para pejabat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.