KPK Siap Bantu Pejabat yang Bingung Isi Laporan Harta Kekayaan
KPK membuka kesempatan pendampingan, sosialisasi dan bimbingan teknis berdasarkan permintaan dari pejabat baru dan lama untuk isi LHKPN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merosot di tahun periodik 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pejabat baru berlatar belakang swasta biasanya lebih bingung menghadapi LHKPN.
Pasalnya, saat jadi pengusaha pengisian LHKPN tidak dibutuhkan oleh mereka.
"Kami juga menyadari untuk sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya yang berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Sejak 2017, KPK Tak Sediakan Formulir Cetak LHKPN
Atas dasar itu lah, KPK membuat tim khusus untuk pejabat baru tersebut.
Komisi antikorupsi bakal membantu mereka mengisi LHKPN jika diperlukan.
"Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) berdasarkan permintaan," kata Ipi.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiil Pegawai KPK Terkait TWK
Baca juga: KPK Temukan Laporan Harta Kekayaan Fiktif 52 Pejabat Eksekutif, Siapa Mereka?
Juru bicara bidang pencegahan ini mengatakan, bimbingan pengisian LHKPN juga diberikan untuk pejabat lama jika dibutuhkan.
Pejabat lama diminta tidak malu menghubungi KPK jika tidak mengetahui cara mengisi LHKPN.
"KPK selalu terbuka untuk melakukan konsultasi dan asistensi dengan menghubungi kami melalui no telepon 198 atau email elhkpn@kpk.go.id," kata dia.