Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MASIH DIBUKA, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Seperti diketahui pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka, Kamis, 9 September 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in MASIH DIBUKA, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka 

TRIBUNNEWS.COM - Seperti diketahui pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka per Kamis (9/9/2021) lalu

Hal tersebut sesuai unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id.

"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka!"
ㅤㅤ
"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulisnya dalam caption.

Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 20.

Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (9/9/2021).
Postingan IG @prakerja.go.id, Kamis (9/9/2021). (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja.

Menurutnya, alokasi anggaran saat ini sebesar Rp 20 triliun bagi 5,6 juta peserta.

Baca juga: Sempat Tertunda Karena Pandemi, Ajang JVRR 2021 Digelar Oktober-November 2021

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Terhadap Situs Palsu PeduliLindungi

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi sehingga program prakerja bisa menambah jumlah pesertanya sebanyak 2,8 juta tenaga kerja," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Berita Rekomendasi

Bendahara negara ini menegaskan tambahan Rp 10 triliun membuat total anggaran menjadi Rp 30 triliun dengan proyeksi 8,4 juta peserta.

"Berdasarkan hasil survei program prakerja ini cukup membantu para pencari kerja yang terkena PHK," urainya.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas