Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rocky Gerung Anggap Ancaman PT Sentul City sebagai Prank: Nggak Ada Alasan untuk Menggusur Saya

Aktivis Rocky Gerung menganggap ancaman dari PT Sentul City untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya adalah prank.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rocky Gerung Anggap Ancaman PT Sentul City sebagai Prank: Nggak Ada Alasan untuk Menggusur Saya
Warta Kota/henry lopulalan
Rocky Gerung usai memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018). 

Ia pun menegaskan, tak ada alasan bagi PT Sentul City menggusur rumahnya karena tidak pernah menaruh tanda selama ini.

Baca juga: Profil PT Sentul City, Perusahaan Properti yang Somasi Rocky Gerung agar Kosongkan Rumahnya

Baca juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City, Fadli Zon & Andi Arief Beri Dukungan, Minta Kasus Diselidiki

"Nggak ada alasan itu Sentul City menggusur dan dia nggak pernah taruh patoknya itu, tiba-tiba setelah 15 tahun di situ ada patok punya dia," tegasnya.

Rocky menyebut dirinya akan meminta ganti rugi kepada PT Sentul City sebesar satu triliun satu Rupiah jika berniat menggugat balik.

"Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugatnya 1 triliun satu Rupiah."

"Saya anggap ini bisa saya tangani secara gampang," pungkasnya.

Beda Pernyataan Kuasa Hukum Rocky dan PT Sentul City

Sebelumnya, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan PT Sentul City telah mengirim somasi sebanyak dua kali, pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021.

BERITA REKOMENDASI

Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Baca juga: Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung: Kalau Saya Gugat Balik, Saya Gugat Rp 1 Triliun

Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum

Mengenai isi somasi kedua, poin-poinnya kurang lebih sama seperti somasi pertama.


Namun, pernyataan Hariz berbeda dengan perwakilan PT Sentul City.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi pada Rocky sebanyak tiga kali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas